Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Sudah Siapkan Aturan soal Tarif Cukai Kantong Plastik

Kompas.com - 02/07/2019, 20:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk menerapkannya harus ada regulasi yang mengatur. Ia berharap tahun ini regulasi sudah terbentuk dan bisa segera diterapkan.

"Insya Allah tahun ini, kita optimistis," ujar Sri Mulyani di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2019).

Sri Mulyani mengatakan, nantinya regulasi yang dibuat berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, terkait tarif cukai kantong plastik akan diatur dalam PMK untuk operasionalnya dan juga Peraturan Pemerintah mengenai barang kena cukai dalam bentuk plastik.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah menyusun draf regulasi tersebut.

"Secara teknis sudan kami siapkan dengan kementerian dan lembaga. Drafnya sudah mulai kita susun," kata Heru.

Kemenkeu telah mengajukan usulan tersebut kepada DPR RI. Jika disetujui, maka akan dilakukan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari produsen maupun ritel agar isinya bisa disepakati semua pihak.

Baca juga: Sri Mulyani Ajukan Kembali Wacana Pengenaan Cukai Plastik ke DPR

Heru mengatakan, tujuan dari oengenaan tarif ini bukan karena negara ingin menarik pendapatan yang besar, mengingat konsumsi plastik di Indonesia sangat luar biasa.

"Ukuran keberhasilannya apakah cukai efektif menurunkan konsumsi dan produksi.

Di luar negeri cukai jadi instrumen yang sangat efektif," kata Heru.

Saat ini, sebagian ritel telah memberlakukan kantong plastik berbayar seharga Rp 200 per lembar. Kementerian Keuangan ingin pengenaan tarif cukai 100 persen terhadap produk kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram, dengan asumsi per kilogramnya sebanyak 150 lembar. 

Konsumsi kantong plastik di Indonesia menyumbang sekitar 62 persen dari seluruh sampah plastik di Indonesia. Di sisi lain, plastik punya dampak negatif terhadap lingkungan karena sangat sulit terurai sehingga perlu diatur peredarannya.

Salah satu cara mengendalikannya yakni dengan mengenakan tarif cukai.

Baca juga: Produsen Diminta Bikin Kemasan Plastik yang Mudah Terurai

Beberapa negara juga telah memberlakukan cukai terhadap kantong plastik, seperti Denmark, Afrika Selatan, Taiwan, Irlandia, dan sebagaianya. Negara yang menetapkan cukai tertinggi untuk kantong sampah yakni Irlandia sebesar 22,93 dollar AS atau sekitar Rp 322,990 per kilogram.

Bahkan, Denmark telah menerapkan tarif cukai ini sejak 1998.

Adapun jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif antara lain bijih plastik virgin yang terurai lebih dari 100 tahun dan plastik oxodegradable yang terurai dalam waktu 2-3 tahun.

"Untuk waktu degradable yang sampai 100 tahun kita propose cukainya lebih tinggi. Buat plastik yang lebih ramah lingkungan, kita propose cukai yang lebih rendah," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Whats New
Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Whats New
THR Ojol,  InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

Whats New
Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com