Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 Miliar dari Rp 773 Miliar ke Pemerintah

Kompas.com - 03/07/2019, 08:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menyatakan, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya hingga saat ini belum menyelesaikannutang mereka kepada pemerintah.

Selama empat tahun, Lapindo baru membayar Rp 5 miliar. Sementara total dana talangan pemerintah untuk ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak semburan lumpur sebesar Rp 773,38 miliar. Angkanya belum termasuk bunga sebesar 4 persen pertahun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, selama rentang waktu pinjaman, utang tersebut baru dicicil sekali tahun 2018.

"Dari utang pokok Rp 700-an miliar, baru dibayar Desember 2018 lalu sebesar Rp 5 miliar," ujar Isa di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Baca: Lapindo Klaim Punya Tagihan ke Pemerintah Rp 1,9 Triliun, Ini Respons Kemenkeu

Pemerintah, kata Isa, hingga saat ini terus meminta Lapindo untuk melunasi kewajibannya sesuai perjanjian yang diteken 2015 lalu. Pasalnya, tahun ini utang tersebut jatuh tempo.

Belakangan, Lapindo mengklaim memiliki piutang terhadap pemerintah sebesar 128,24 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun yang disebutnya pengembalian biaya operasional atau cost recovery. Namun, SKK Migas menolaknya.

Isa menambahkan, SKK Migas menyatakan bahwa cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan dari production sharing contract yang sama.

Sebagai jaminan utang, Lapindo sebelumnya sudah menyerahkan sertifikat tanah di sekitar tanggul seluas 44 hingga 45 hektar. 

"Saat ini sedang berlangsung proses sertifikasi tanah di daerah lainnya yang terdampak untuk area 44 sampai 45 hektar," kata Isa.

Namun, masih perlu dilakukan audit apakah tanah tersebut cukup untuk menutupi utang Lapindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com