Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Akan Naik? Ini Penjelasan Manajemen PLN

Kompas.com - 03/07/2019, 16:36 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan pihaknya siap mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penetapan tarif listrik.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI.

"Di mana penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR. Selanjutnya, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil pemerintah," kata Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Kementerian ESDM: Tarif Listrik Berpeluang Naik di 2020

Dwi mengatakan, penetapan Tarif Tenaga Listrik yang diatur oleh Pemerintah itu dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) untuk golongan tarif non subsidi. Ini dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs, inflasi, dan ICP.

Dalam menentukan tarif pemerintah memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir 2019 ini tidak ada kenaikan tarif.

"Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, maka mari kita menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun," tuturnya.

Dia menjelaskan, hingga Mei 2019 PLN berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5 persen. Hal tersebut tidak lepas dari peran seluruh pegawai PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di tanah air.

Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 4,2 triliun pada Triwulan I 2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.

"Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN. Selain keandalan sistem, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015, bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017," sambungnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur, sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com