Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kesulitan Pajaki Perusahaan Digital, Mengapa?

Kompas.com - 08/07/2019, 16:36 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengaku kesulitan memberlakukan pajak untuk perusahaan digital seperti Google hingga Netflix.

Bahkan dia mengatakan, tak hanya Indonesia, seluruh dunia pun dipusingkan dengan skema peraturan perpajakan yang tepat untuk perusahaan digital.

Mengapa demikian?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyampaikan penerapan pajak untuk perusahaan digital saat ini memang sedang menjadi perdebatan serta pembicaraan di dunia internasional. Sebab, model bisnis perusahaan digital yang beroperasi lintas negara.

Dia mengilustrasikan, paltform musik digital Spotify misalnya, mereka menjual jasa kepada seluruh masyarakat di dunia termasuk Indonesia. Sedangkan, kantor operasional mereka berada di Swedia.

Baca juga: Mengejar Pajak Digital...

"Nah, kalau beli barang itu kan ada PPN (Pajak Penghasilan)nya 10 persen, nah sekarang PPNnya punya siapa? Punya yang produsen di luar atau di Indonesia?" ujar Suahasil ketika ditemui di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Perdebatan lainnya terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, perusahaan digital yang bersangkutan dianggap telah mengeruk keuntungan di negara-negara lain di luar yurisdiksi perpajakannya. Padahal, mereka telah melakukan kegiatan operasional, dan mengeruk keuntungan dengan di Indonesia, atau di negara lain di luar kantor pusatnya.

"PPh itu kan diambil dari keuntungan, tapi keuntungan itu bukan keuntungan perusahan Indonesia, tapi dia jualannya di Indonesia. Nah itu hak pemajakannya bagaimana membaginya?," ujar Suahasil.

Untuk itulah negara-negara yang tergabung dalam G20 Negara meminta Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk membuat studi mengenai konsep perpajakan digital di tingkat internasional.

Baca juga: Saat Pemerintah Dipusingkan dengan Pajak Perusahaan Digital

Adapun dikutip dari Kompas, OECD melalui dokumen konsultasi publik “Addressing The Tax Challenges of The Digitalisation of The Economy” (Februari 2019) menyebut dua pilar kebijakan merespons tantangan pajak ekonomi digital.

Pertama soal alokasi pajak yang menginginkan alokasi yang lebih besar ke negara-negara pasar tanpa memperhatikan kehadiran fisik. Kedua terkait penerapan instrumen pencegahan penggerusan basis pajak melalui sistem pajak minimum.

"Jadi OECD sebagai suatu lembaga tink tank tahun ini sedang ditugasi oleh negara-negara G20, dan ini akan didiskusikan lagi sama-sama," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com