Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Hak Cipta, Bank Sampoerna Yakin Tak Melanggar

Kompas.com - 10/07/2019, 15:10 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Sahabat Sampoerna (BSS) menyakini tidak melanggar apapun terkait penyelenggaraan program Tabungan Saku (Tasaku). Sebab, mereka telah melakukannaya berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BSS dan Alfamart digugatan Hak cipta yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Trido atas program Tasaku. Perkaran sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum BSS Tubagus Dally mengatakan, program Tasaku yang dijalankan kliennya tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga sangat yakin tidak ada yang dilanggar seperti yang digugat dalam perkaran ini.

"Kita jelas meyakini tidak melanggar apapun. Karena kita dibawah (aturan) OJK, jadi kita harus mematuhi setiap aturannya," kata Tubagus seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Terkait Hak Cipta, Alfamart Digugat Rp 15 Miliar

Adapun aturan yang dimaksud Tubagus ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai). Dengan adanya itu, penyelenggara bank-bank diminta menjalankan program tersebut untuk menjangkau masyarakat.

Bahkan sejak adanya POJK itu, sudah puluhan bank yang menjelang program itu dengan nama-nama berbeda, seperti Tasaku di SBS.

"Itu kan ada POJK, Laku Pandai, tentang sistem layanan keuangan,  inklusif tanpa kantor. Jadi peraturan itu keluar terlebih dahulu kemudian dari peraturan itu direalisasikan oleh bank-bank terhadap POJK, dibuatlah program-pragaram," tuturnya.

"Nah itu bukan cuma BSS saja, ada 28 bank penyelenggara Laku Pandai itu," sebut dia.

Meskipun dituduh melanggar Hak Cipta, Tubagus menyatakan pihaknya memiliki bukti dan landasan kuat menjalankan program tersebut. Bahkan sudah mengantongi sertifikat dari

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian  Hukum dan HAM (Kemenkumham). Serta diperkuat oleh POJK tentang Lalu Pandai.

"Kita punya sertifikat atas produk kita itu yang dikeluarkan Dirjen HAKI. Tahunnya saya lupa persisnya, ita punya empat," ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya menghargai apa yang disampaikan saksi ahli yang dihadirkan penggugat dalam sidang lanjutan hari ini. Pihaknya tidak mempermasalahkan itu.

"Cuma tadi pendapat ahli (lain), ahli boleh berpendapat. Cuma saya berpacunya (acuannya) pada uundang-undang," ucap dia.

Tasaku merupakan tabungan berbentuk basic saving account yang merupakan hasil kerja sama antara Bank Sampoerna dan Alfamart serta Alfamidi. Pilot Project Tasaku dimulai pada April 2015 dan diluncurkan pada Oktober 2016 di Surabaya.

Saat ini Tasaku telah beroperasi di Malang, Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Melalui Tasaku, masyarakat dapat menabung dan mengambil tabungannya sepanjang hari dan sepanjang minggu di gerai Alfamart dan Alfamidi tertentu.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar kepada BSS dan Alfamart.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com