Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta SBR007, Instrumen Investasi Milenial

Kompas.com - 12/07/2019, 09:02 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja membuka masa penawaran Saving Bond Ritel seri SBR007, salah satu instrumen investasi obligasi negara yang digemari generasi milenial.

Masa penawaran SBR007 ini akan berlangsung selama 15 hari yakni dari 11 Juli 2019 hingga 25 Juli 2019. Adapun pemerintah menargetkan Rp 2 triliun dari penjulan SBR007.

Ada sejumlah fakta seputar instrumen obligasi negara ritel ini. Berikut 7 fakta tersebut.

1. Mulai Rp 1 juta

Salah satu fakta menarik untuk para milenial, SBR adalah instrumen investasi surat berharga negara yang bisa dibeli mulai Rp 1 juta.

Dengan begitu, para milenial yang hanya punya modal pas-pasan pun bisa memulai investasi surat berharga negara yang satu ini. SBR007 bisa dipesan melalui 20 mitra bisnis yang ditunjuk pemerintah mulai dari bank hingga fintech.

Baca juga: Minat Investasi SBR007? Begini Cara Belinya

2. Kupon minimal

SBR007 memiliki kupon mengambang dengan mengacu kepada BI 7 Day Reverse Repo Rate (7-DRRR). Artinya besaran kupon SBR akan disesuaikan dengan perubahan bunga acuan setiap 3 bulan sekali.

Namun meski mengacu ke suku bunga BI, SBR007 memiliki kupon minimal yakni 7,50 persen (6 persen 7-DRRR + spread 150 bps/1,50 persen). Kupon minimal ini membuat nilai kupon tak akan anjlok di bawah 7,50 persen.

Jadi, milenial tidak perlu khawatir nilai kupon akan menurun di bawah 7.50 persen.

3. Early redemption

SBR007 merupakan instrumen investasi yang tidak bisa diperdagangkan sewaktu waktu. Namun pembeli tak perlu khawatir karena jalan keluar berupa early redemption.

Dengan fasiltas ini, investor bisa mencairkan hingga 50 persen nilai kupon sebelum jatuh tempo. Biasanya fasiltas ini berlaku untuk investor dengan minimal kepemilikan Rp 2 juta.

Baca juga: SBR007 Sudah Bisa Dipesan Hari ini

4. Dijamin negara

Sebagai salah satu instrumen investasi, penjamin SBR007 tidak dalam taraf perusahaan atau pihak lain, melainkan langsung dijamin negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com