Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kartu Tani, Upaya Kementan agar Subsidi Pupuk Tepat Sasaran

Kompas.com - 15/07/2019, 07:09 WIB
Mico Desrianto,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mendorong sejumlah daerah untuk segera merampungkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.

Hal tersebut dibutuhkan Kementan yang ingin menghadirkan kartu tani. Nantinya, kartu ini dijadikan sebagai syarat mendapatkan beragam bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.

"Lewat Kartu Tani, program pupuk bersubsidi dapat diterima petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, sesuai rilis yang Kompas.com terima, Minggu (14/7/2019).

Dengan rampungnya RDKK, lanjut Sarwo, pemerintah dapat mengetahui dengan tepat data petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan sekaligus memperlancar proses distribusinya.

“Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk menyempurnakan kartu tani,” ucap dia.

Menilik cara kerjanya, petani yang memiliki kartu tani dapat membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah ditentukan. Tak hanya itu, kartu tani juga dapat digunakan untuk meminjam modal di salah satu bank milik pemerintah.

Hanya saja, Sarwo mengingatkan jika kartu tani tidak dapat diuangkan.

"Distribusi pupuk bergantung pada kuota yang berdasarkan luas lahan yang dimiliki setiap petani, sehingga petani tidak dapat membeli melebihi kebutuhannya," ucap Sarwo.

Lebih jauh Sarwo menjelaskan, jika program kartu tani telah diterapkan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tercatat, sudah ada 80.000 petani di wilayah tersebut yang sudah memiliki Kartu Tani.

"Ke depannya tidak sembarang orang dapat membeli pupuk subsidi. Namun jika tidak memiliki kartu tani namun sudah terdata di RDKK,  petani boleh membelinya," tutup Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com