Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenang, Garuda Masih Perbolehkan Penumpang Selfie di Pesawat

Kompas.com - 16/07/2019, 14:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Garuda Indonesia menerapkan imbauan kepada para penumpang untuk tidak mengambil gambar, foto maupun video, di dalam kabin pesawat. Alasannya, demi menjaga privasi penumpang lain dan juga keselamatan selama penerbangan.

Meski begitu, penumpang masih diperbolehkan mengambil foto diri (selfie) untuk kepentingan pribadi di dalam kabin pesawt.

"Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Ikhsan mengatakan, surat edaran berisi imbauan itu dimaksudkan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.

Baca juga: Imbauan Tak Ambil Foto-Video di Pesawat Terkait Viral Kartu Menu Garuda?

Hal itu untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sejalan dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Menurut dia, Garuda Indonesia mendapat laporan dari penumpang lain yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

Ikhsan mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.

"Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat," kata Ikhsan.

Baca juga: Garuda Indonesia dan Anak-anak Muda Melawan Logika Bisnis Lama

Berikut isi surat imbauan Garuda Indonesia kepada penumpang perihal pengambilan foto dan video:

1. Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.

2. Menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiata pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.

3. Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Selain itu, Garuda Indonesia juga mengeluarkan larangan bagi internal perusahaan untuk mendokumentasikan aktivitas di dalam kabin, terutama untuk awak pesawat. Menurut Ikhsan, larangan tersebut terkait edukasi dan imbauan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika penumpang akan mengambil gambar di pesawat.

Baca juga: Garuda Indonesia, Nama Besar dan Kepentingan-kepentingan di Baliknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com