Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tantangan untuk Pajak di Era Ekonomi Digital, Apa Saja?

Kompas.com - 17/07/2019, 18:19 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui mendapat tantangan agar bisa memajaki usaha barang/jasa di era digital ekonomi. Kini, tren bisnis terus berkembang seperti kehadiran e-commerce, marketplace, dan jenis lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menuturkan, setidaknya ada dua hal yang menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk dapat memajaki jenis usaha baru yang muncul di era digital ekonomi.

Ini juga berkaitan dengan adanya digitalisasi yang terjadi pada usaha-usaha yang ada di Indonesia.

"Pertama, bagaimana mewujudkan regulasi yang adil kompetitif, memberi kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak dan miliki sistem yang baik," kata Robert di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Indonesia Jadi Pasar Menjanjikan untuk Ekonomi Digital

Robert menyebutkan, tantangan kedua adalah soal bagaimana memanfaatkan kehadiran teknologi dengan baik dan maksimal. Intinya, DJP mampu berkembang dengan teknologi digital yang terintegrasi yang memberikan kemudahan pada publik.

"Memanfaatkan kemajuan teknologi digital yang lebih baik, terintegrasi dan memininalisir biaya pajak," ujarnya.

Menurut dia, kehadiran ekonomi digital sejatinya memiliki dampak besar bagi kehidupan dan memiliki dua sisi. Ini tergantung bagaimana cara pandang akan kehadirannya.

"Perubahan besar serta kemudahan dengan adanya teknologi serta berbagai terobosan dalam dunia bisnis penyediaan barang dan jasa," sebutnya.

Ia menambahkan, ekonomi digital telah memberikan perubahan besar dan menciptakan nilai tambah pada suatu hal. Ini bisa diamati pada jenis pekerjaan baru yang terus mucul dan digeluti banyak orang.

"Selain itu, pesatnya ekonomi digital membuat nilai tambah dapat dihasilkan. Analisis pengguna internet dapat menciptakan peluang baru bagi ekonomi digital dalam mengembangkana layanan," lanjutnya.

Isu soal regulasi memajaki jenis usaha barang/jasa era digital ekonomi kini telah menjadi pembahasan di forum-forum internasional. Hal ini didasari karena persoalan sama juga dihadapi negaran luar seiring cepatnya industri e-commerce berkembang.

Indonesia kini dikenal menjadi negara yang sangat menjanjikan buat pasar ekonomi digital. Apalagi, belakangan ini industri digital terus berkembang dan menunjukkan tren positif.

"Indonesia merupakan negara ketiga terbesar di asia untuk pasar digital setelah Cina dan India," ungkap Robert.

Karena itu, dibutuhkan format regulasi atau aturan yang tepat untuk memajaki usaha-usaha baru dalam ekonomi digital tanpa merusak serta merugikannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com