Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Cemas Tunggu Aturan Sri Mulyani soal Potongan Pajak Super

Kompas.com - 17/07/2019, 18:21 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha mengaku cemas menunggu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Insentif Pajak Super Deduction.

Rencananya, aturan turunan tersebut akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ini kami juga yang harap-harap cemas," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pembudhi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Agung berharap, aturan turunan insentif pajak super deduction itu tidak berjung seperti banyak aturan yang justru membuat pengusaha sedih karena impelantasinya yang begitu berat.

Baca juga: Kekurangan Penerimaan Pajak Diprediksi Capai Rp 140 Triliun Tahun Ini

Ia mengingatkan Kementerian Keuangan untuk membuat aturan yang memiliki semangat yang sama dengan PP No 45 tahun 2019.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi Lukman juga mengungapkan hal yang sama.

"Terus terang kami deg-degan menunggu PMK ini, ini yang kami tunggu," kata dia.

Adhi mengaku cemas karena khawatir insentif yang tertera di PMK berbeda dengan semangat Presiden Jokowi.

Baca juga: Menkeu Tidak Ingin Penarikan Pajak Bikin Pelaku Ekonomi Takut

Apalagi kata dia, di PP tersebut disebutkan bahwa insentif pajak yang diberikan maksimal 200 persen dan 300 persen.

Ia cemas insentif yang diberikan justru lebih kecil dari angka maksimal yang tertera di PP Nomor 45 Tahun 2019.

Di dalam PP tersebut, ada dua insentif besar yang ada di PP tersebut. Pertama insentif pajak yang diberikan mencapai 200 persen dari nilai investasi program vokasi untuk pengusaha yang membantu program tersebut.

Kedua, fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan. Besarannya mencapai 300 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com