JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha tekstil masih bimbang memanfaatkan insentif pajak super deduction. Padahal besaran insentif yang diberikan terbilang besar yakni maksimal 200-300 persen.
Aturan insentif pajak super deduction terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Tujuannya untuk menggenjot vokasi.
"Apakah ini disambut baik? Disambut baik. Apakah akan di pakai? belum tahu," ujar Anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia, Prama Yudha Amdan di acara diskusi PAS FM, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Pengusaha Cemas Tunggu Aturan Sri Mulyani soal Potongan Pajak Super
Secara aturan ucapnya, insentif pajak super deduction merupakan hal yang sangat baik. Sebab pengusaha punya kesempatan mendapatkan insentif pajak.
Namun kata Prama, insentif itu bisa tidak dimanfaatkan oleh pengusaha tekstil karena kondisi industri yang dinilai tengah dalam tekanan.
Saat ini ungkapnya, industri tekstil menghadapi gempuran arus importasi barang. Sehingga tidak semua produk dalam negeri terserap pasar.
"Akibatnya investasi jadi tanda tanya, mau masuk atau tidak. Ini di kami ada 20 perusahaan yang siap untuk investasi tetapi belum mau masuk karena tidak ada kesaksian pasar," kata dia.
Menurut Prama, harusnya pemerintah memperbaiki dulu pasar tekstil di Indonesia sehingga iklim investasinya menjadi lebih baik.
Setelah iklim investasi lebih baik, Prama yakin pengusaha tekstil akan melirik insentif pajak super deduction.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.