Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Fintech Pakai Data Pengguna Go-Jek, Grab, dan E-commerce, Ini Kata OJK

Kompas.com - 22/07/2019, 13:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini masyarakat jagat Facebook dihebohkan dengan salah satu aplikasi teknologi finansial (fintech) peer to peer lending yang menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia.

Menanggapi hal itu, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot mengatakan, fintech ilegal memang tidak termasuk dalam pengawasan OJK. Tapi, keberadaannya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dikoordinatori oleh OJK.

"Fintech ilegal tidak termasuk dalam pengawasan OJK. Namun, keberadaan fintech ilegal menjadi concern bersama, penanganan pemberantasannya dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar Putih Djarot saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Selektif Pilih Fintech, Mengapa?

Adapun, Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga pemerintahan/instansi yang dikoordinatori oleh OJK. Hingga kini, sekitar 1.087 fintech P2P lending ilegal yang ditutup Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi OJK melalui SWI. Saat ini, baru terdapat 113 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

Sedangkan untuk fintech yang telah terdaftar di OJK, Sekar memastikan fintech-fintech tersebut harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK Nomor 77 atau POJK Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

"Kami juga telah membatasi akses data fintech legal hanya microphone, lokasi dan kamera yang dibutuhkan untuk kepentingan e-KYC. Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera tidak boleh diakses," terang Sekar.

Baca juga: OJK Minta Fintech Transparan

Sekar mengatakan, jika fintech yang telah terdaftar atau berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin.

"Jika fintech yang telah terdaftar atau berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data selain microphone, lokasi dan kamera, kami akan tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar atau berizin sesuai aturan POJK 77," pungkas Sekar.

Seperti diketahui, terdapat salah satu fintech ilegal di Google Play Store yang menyalahgunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia.

Baca juga: OJK: PR Kami Masih Fintech Illegal...

Tak tanggung-tanggung, data yang digunakan tersebut juga merekam riwayat perjalanan mulai dari lokasi penjemputan dan lokasi tujuan pergi, nomor ponsel pengguna dan pengemudi, email, saldo gopay, dan plat nomor pengemudi.

Sementara di aplikasi Tokopedia, data yang digunakan tersebut bisa merekam barang apa yang dibeli, harga barang, nama pembeli, nomor ponsel, email, serta alamat dimana barang itu dikirimkan.

Untuk meminimalisir hal itu tak terjadi lagi, Sekar mengimbau masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi di bidang keuangan digital, sebab platform digital yang tidak berizin kerap menggunakan data pengguna semena-mena.

"Kami terus mengimbau masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi bidang keuangan digital. Selalu cek terlebih dahulu apakah lembaganya resmi atau tidak. Bisa dicek di website OJK atau kontak 157," imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com