Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Diprediksi Defisit Lagi, Sri Mulyani Tak Mau Jor-joran Beri Dana Talangan

Kompas.com - 23/07/2019, 08:09 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diproyeksi mengalami defisit Rp 28 triliun pada tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan bakal memonoter kinerja BPJS Kesehatan dalam beberapa bulan ke depan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, pemerintah tidak ingin hanya sekadar membantu mendorong kinerja BPJK Kesehatan dengan menyuntikkan dana talangan, tetapi di sisi lain harus ada perbaikan sistem agar lembaga tersebut bisa memiliki kinerja yang berkelanjutan. Tidak hanya bergantung pada APBN.

“Karena kita tidak ingin hanya melakukan pembayaran defisit tapi lebih kepada secara fundamental ada perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional yang bisa menciptakan suatu sistem sustainable,” kata dia di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lihat Dana Hari Tua Anda

Pada tahun lalu Kemenkeu telah mencairkan dana Rp 5,6 triliun untuk menutup defisit. Hanya saja realisasi suntikan dana pemerintah pada tahun lalu sebesar Rp 5,2 triliun.

Salah satu upaya untuk memperbaiki sistem yaitu melalui data-data audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Data BPKP tersebut menjadi landasan pemerintah memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan ke depan.

"Ya kan kita sudah dapat audit BPKP secara total yang menjadi basis kita menangani masalah BPJS Kesehatan itu,” tuturnya.

Sri Mulyani menambahkan, selain melihat dari pencapaian kinerja BPJS Kesehatan selama 6 bulan ke depan, pihaknya juga akan melakukan identifikasi koordinasi antara kementerian lembaga. Termasuk di dalamnya seperti tata kelola tagihan, dari sisi penerimaan, dan peserta BPJS.

“Terutama dari peserta yang bukan penerima upah reguler, itu menjadi salah satu yang perlu untuk ditingkatkan, dan juga dari sisi hubungan antara BPJS dengan Kemenkes di dalam mendefinisikan berbagai policy,” ujar dia.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com