Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, OJK Imbau UMKM agar Tak Terjerat Pinjaman Online Bodong

Kompas.com - 23/07/2019, 15:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir kembali mengimbau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tak terjerat pinjaman online bodong.

"Jangan sampai kita terjebak pada pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, dan jangan terjebak dengan investasi bodong," kata Sondang di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Pasalnya, kata Sondang, pinjaman bodong tidak termasuk dalam pengawasan OJK. Tapi, keberadaan pinjaman bodong ini telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dikoordinatori oleh OJK.

"Kalau bodong lapor ke OJK juga enggak bisa, namanya juga bodong. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) juga bukan diatur dan diawasi OJK. Karena dia punya pengaturnya sendiri yaitu Kementrian Koperasi. Jadi, harap diperhatikan," imbau Sondang.

Baca juga: Masyarakat Harus Lebih Cermat Ambil Pinjaman Online, Ini Sebabnya

Sondang menyarankan, UMKM harus mengecek kelegalan dan kelogisan sebelum melakukan pinjaman online di teknologi finansial.

"Namanya 2 L, yaitu legal dan logis. Jadi teliti dahulu legalitasnya, tanya saja ke kontak OJK dengan nomor 157 untuk memastikan itu legal atau tidak. Kalau kata OJK ilegal, ya jangan main api," tegasnya.

Sementara dari sisi logis, Sondang menyarankan UMKM untuk melihat syarat dan ketentuan termasuk suku bunga yang ditawarkan tekfin tersebut. Pasalnya, banyak orang yang mendapat suku bunga tidak logis dari tekfin ilegal. Dari yang hanya meminjam Rp 200.000, peminjam harus mengganti Rp 1,8 juta.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup 140 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

"Intinya lihat syarat dan ketentuannya termasuk suku bunganya masuk akal atau tidak. Suku bunga pinjamam di bank itu paling tinggi saja hanya sekitar 11-12 persen setahun," ungkap Sondang.

Adapun, hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.087 fintech P2P lending ilegal yang ditutup Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi OJK melalui SWI. Saat ini, baru terdapat 113 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com