Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Uang Rupiah Boleh Dijadikan Mahar, Asal ...

Kompas.com - 23/07/2019, 19:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mata uang rupiah kerap kali dijadikan mahar pernikahan oleh para calon pengantin.

Alasannya karena seringkali mempunyai makna spesial, misalnya tanggal cantik dan lebih unik dari sekedar mahar lainnya.

Namun, uang rupiah dalam mahar biasanya tak diberikan dalam kondisi semestinya. Rupiah tersebut sudah dikreasikan sedemikian rupa seperti dilem, dilipat, dan distapler.

Menanggapi hal ini, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, menggunakan rupiah sebagai mahar boleh saja, asal harus sesuai kondisi semestinya, bukan dilipat atau dirusak.

Baca juga: Warga Boyolali Ini Gunakan Saham sebagai Mahar Pernikahan

"Kalau ditanya boleh atau enggak jadi mahar, boleh. Tapi jangan dilipat-lipat," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers dan perpisahannya, Selasa (23/7/2019).

Mirza mengatakan, BI seringkali mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan merawat kondisi uang.

Hal itu pun telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, di mana setiap orang, dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

"Soal mahar pakai rupiah, intinya BI punya kampanye bagaimana kita memelihara uang, jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan distaples, jangan dibasahi, dan jangan diremas-remas," ucap Mirza.

"Jadi, kalau jadi mahar ya boleh-boleh saja. Boleh mas kawin, boleh uang tapi jangan dilipat-lipat. Kan kasihan juga yang menerima kalau ditekuk-tekuk gitu. Repot," pungkas Mirza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com