Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Berwacana Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kompas.com - 24/07/2019, 07:07 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berencana akan membuat program jaminan kehilangan pekerjaan. Wacananya, program ini akan diberikan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jaminan kehilangan pekerjaan itu terkait dengan disrupsi sekarang ini," kata Hanif ketika jadi pembicara dalam Indonesia Development Forum 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Hanif menjelaskan, rencana menghadirkan program jaminan baru ini untuk memberikan rasa tenang kepada pekerja yang terkena PHK. Pasalnya, PHK sering kali terjadi kerena pekerja tak mampu beradaptasi dengan tantangan zaman dan kemajuan teknologi. Akhirnya diputuskan hubungan kerjanya.

Baca : Salah Satu Pekerjaan Paling Berat di Dunia Akan Hilang Karena Ini

Lahirnya jaminan itu diharapkan dapat membantu mereka yang diputus kerja oleh perusahaan supaya tetap bisa bertahan hidup. Namun tetap terus meningkatkan keterampilan.

"Ini masih wacana. Jadi kalau ada orang kena PHK itu ada skin untuk melindungi mereka, yaitu dia ada mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Setidaknya dia bisa survive untuk masa mencari skill baru," jelasnya.

Dia menyebutkan, selain jaminan kehilangan pekerjaan, pihaknya juga mewacanakan adanya program jaminan baru lain bernama jaminan pelatihan dan sertifikasi.

Program ini dibuat sebagai upaya untuk mendukung peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di Tanah Air.

"Jaminan pelatihan dan sertifikasi ini untuk membantu agar cost structure dari pelatihan dan sertifikasi bisa di-support oleh pemerintah," tandasnya

Ia pun berharap dua program tersebut bisa masuk pada program jaminan kesehatan saat ini berjalan yakni BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui dalamnya terdapat empat klarifikasi perlindungan di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com