Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Temukan 2.183 Kapal Perikanan Sudah Habis Masa izin

Kompas.com - 24/07/2019, 15:13 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan terdapat 2.183 unit kapal perikanan yang masa berlakunya habis per 22 Juli 2019.  Ribuan kapal itu pun belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan pengangkutan ikan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir 1-6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6-12 bulan, sebanyak 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan dan sebanyak 894 unit kapal perikanan izinnya telah kadaluarsa lebih dari 2 tahun.

"Saat ini dari total 7.987 kapal yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired izinnya," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Buru Kapal Illegal Fishing, Susi Ajak Negara Lain Buka-bukaan

Dia menjelaskan, jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah berakhir itu melaut berpotensi, maka akan menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT atau setara dengan Rp 137,846 miliar.

Adapun KKP melaporkan, saat ini jumlah izin kapal yang sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen (SIPI/SIKPI). Sebanyak 45 dokumen perizinan masih dalam tahap pencetakan blangko sebanyak, 70 dokumen lainnya dalam proses pelunasan, 15 dokumen dalam proses perbaikan LKU/LKP, serta dalam proses pendok dan verifikasi sebanyak 124 dokumen.

Zulficar pun menegaskan, untuk kapal yang masa izinnya sudah habis harus kembali melakukan cek fisik untuk memperoleh izin baru.

Baca juga: Susi: 10.000 Kapal Pelaku Illegal Fishing Telah Angkat Kaki dari Indonesia

Pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir.

Ketentuannya adalah pada tahun kedua harus tetap melakukan cek fisik sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.

"Sementara seluruh kapal perikanan yang perizinannya sudah berakhir harus melakukan cek fisik ulang sesuai peraturan yang berlaku. Mengurus perizinan itü mudah asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan benar tidak ada manipulasi. Kualitas logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan/usaha kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus baik dengan menyajikan data sebenar-benarnya," sebut Zulficar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com