Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Kasus Fintech di Solo, Ini Tips Aman Pinjam Uang secara Online

Kompas.com - 26/07/2019, 12:20 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan yang menimpa YI (51), nasabah fintech di Solo, Jawa Tengah, menghebohkan publik.

Gara-gara telat dua hari bayar pinjaman, poster foto YI disebar oleh fintech ilegal ke grup-grup WhatsApp dengan keterangan "Siap Digilir" untuk bayar utang. YI diketahui terlambat membayar pinjaman selama dua hari.

Belajar dari kasus YI, ada baiknya untuk lebih waspada terhadap fintech ilegal. Namun demikian, bukan berarti peminjaman uang secara online tidak diperbolehkan.

Baca juga: Fintech yang Umumkan Nasabah Siap Digilir Sudah Diblokir

"Telah banyak pelajaran yang kita peroleh berupa intimidasi, teror dan pelecehan yang dilakukan fintech ilegal," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

"Ini menjadi peringatan kepada masyarakat kita. Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan tips apabila ingin meminjam secara online," sambung dia.

Pinjam uang dari fintech boleh saja dilakukan dengan mencermati beberapa hal. Ini antara lain termasuk legalitas fintech tersebut hingga mekanisme peminjaman dan pembayaran.

Baca juga: Polisi Diminta Buru Bos Fintech yang Iklankan Nasabah Siap Digilir

Nah, berikut tips meminjam uang secara online dari Satgas Waspada Investasi.

1. Pastikan fintech terdaftar di OJK

Anda bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di regulator pada website ojk.go.id. Bila nama fintech tidak ada di daftar OJK, maka hindari meminjam uang dari fintech itu.

Sebab, fintech tersebut adalah fintech ilegal.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar

Lihat kembali oenghasilan Anda, apakah cukup untuk mencicil pinjaman atau tidak. Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama alias gali lubang tutup lubang.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Selektif Pilih Fintech, Mengapa?

3. Pahami kewajiban dan risikonya, bunganya, fee dan denda

Sebelum meminjam, teliti dahulu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda. Jangan menyesal setelah menerima pinjaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com