Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Ancaman Fintech Ilegal, Bagaimana Tips Amannya?

Kompas.com - 26/07/2019, 17:51 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech atau perusahaan yang menyediakan jasa keuangan termasuk pinjaman secara online tengah mendapatkan perhatian publik.

Praktik yang dilakukan fintech ilegal meresahkan dan membuat konsumennya terdesak.

Fintech legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fintech-fintech ini wajib mematuhi segala aturan yang ada, seperti akses data konsumen dibatasi dalam koridor tertentu hingga cara penagihan sesuai kode etik.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, setidaknya terdapat 113 fintech yang terdaftar dan berizin OJK, terdiri dari 7 perusahaan telah berizin.

Baca juga: Kasus Konsumen Fintech Diiklankan Siap Digilir karena Telat Bayar, Ini Tanggapan OJK

"Tujuh sudah mendapatkan izin, 96 masih status terdaftar. Status terdaftar sudah bisa menjalankan usaha, tetapi dalam jangka waktu yang ditentukan harus mengurus izin," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) sore.

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online agar tak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini.

Tongam mengatakan, masyarakat dapat mengakses daftar fintech legal ini di situs resmi OJK.

Tak ada cara lain untuk mengetahui suatu fintech legal atau ilegal. Namun, terdapat beberapa perbedaan yang dapat diperhatikan.

Lalu, bagaimana cara membedakan fintech legal dengan ilegal ini? Berikut ulasannya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com