Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Ulang Laporan Keuangan, Perlukah RUPS Kembali?

Kompas.com - 26/07/2019, 19:41 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS100: GIAA) telah menyajikan ulang laporan keuangan tahun 2018 pada hari ini, Jumat (26/7/2019) sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda penyajian laporan keuangan pada 24 April 2019 lalu terjadi kisruh lantaran dua komisarisnya, yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menyatakan disenting opinion dan tak mau menandatangani laporan keuangan tersebut.

Pasalnya, keduanya tidak menerima laporan keuangan yang menyatakan bahwa perusahaan penerbangan pelat merah tersebut membukukan rugi sebesar Rp 11,33 miliar setelah tahun sebelumnya mencetak kerugian sebesar Rp 2,88 triliun.

Lalu, perlukah Garuda melakukan RUPS-LB untuk mengesahkan laporan keuangan restatement?

Baca juga: Kasus Laporan Keuangan, Garuda Lunasi Denda ke OJK

Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan otoritas tidak mewajibkan perseroan untuk melakukan RUPS dalam mengesahkan laporan keuangan restatement.

Hal tersebut juga tidak tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

"Tidak ada aturan OJK yang mewajibkan itu (RUPS ulang)," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Adapun tidak bulatnya suara dalam RUPS Garuda disebabkan, kedua komisaris tidak menerima pembukuan untuk yang ditopang salah satunya oleh kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai 239,94 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,98 triliun.

Baca juga: Laporan Keuangan 2018 Direvisi, Garuda Indonesia Rugi Rp 2,45 Triliun

Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui sebagai pendapatan. Alhasil, perusahaan sebelumnya merugi kemudian mencetak laba.

OJK, Kementerian Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia kemudian memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesisa dan menemukan bukti perseroan telah melakukan manipulasi laporan keuangan.

OJK mewajibkan perseroan untuk melakukan restatement atas laporan keuangannya, juga menjatuhkan sanski denda kepada perusahaan sebesar Rp 100 juta, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com