Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Sudah Masuk Katagori Gawat Darurat

Kompas.com - 27/07/2019, 20:12 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini penyalahgunaan data pribadi konsumen sudah mulai mencuat ke permukaan. Pelakunya pun beragam mulai financial technology (fintech), bank, maupun oknum lainnya.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie menilai, saat ini penyalahgunaan data-data konsumen/masyarakat oleh oknum perusahaan tertentu sudah sangat parah. Sebab data yang dimiliki bisa disalahgunakan.

"Saya menggunakan terminologi ini, sudah gawat darurat," kata Alvin ketika dihubunhi Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Alvin, hingga kini data pribadi konsumen belum terlindungi sedikitpun oleh peraturan. Pasalnya, belum ada Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat serta disahkan untuk memberikan pelindungan kepada warga negara.

Karena itu, ia tidak heran dan terkejut jika banyak penyalahgunaan data konsumen saat ini.

"Untuk saat ini tidak ada payung hukum yang melindungi data-data pribadi konsumen. Tidak ada undang-undangnya, tidak ada peraturannya," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, tidak adanya perlindungan kepada konsumen lewat aturan pemerintah itulah yang membuat oknum tertentu berani menyalahgunakan data-data masyarakat. Parahnya bisa sampai diperdagangkan.

"Jadi data-data konsumen yang ada pada perusahaan itu dapat dengan mudah diperjualbelikan bahkan disalah gunakan," imbuhnya.

"Tidak ada perlindungan data konsumen saat ini," tambah dia.

Selain itu, lanjut Alvin, jika ada kasus seseorang yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi akan sangat sulit menyelesaikannya. Karena tidak ada lembaga atau penegak hukum yang bisa memproses itu.

Pangkalnya adalah tidak ada payung hukum atau landasan hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikannya. Meskipun saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Permen itu harus ada kaitan dengan undang-undang, Permen itu hanya peraturan pelaksanaan, kalau enggak ada kaitannya dengan PP, undang-undang, sekarang dia nyatolnya kemana? Itu hanya ITE saja mungkin," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu aplikasi fintech peer to peer lending bisa menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia secara bebas. Sehingga terjadi kebocoran data.

Grab Belum Tahu

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata sebelumnya menyatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui bahwa data pengguna atau user aplikasinya dapat diambil dengan bebas. Pasalnya, data-data tersebut dapat diakses dan digunakan aplikasi teknologi finansial (fintech) peer to peer lending.

"Saya belum baca beritanya," kata President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Ridzki mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga data- data pribadi pengguna aplikasinya hingga saat ini. Bahkan Grab selalu berupaya memproteksi hal tersbut supaya data pribadi tersebut bisa aman.

"Kita dari awal sangat komit terhadap perlindungan konsumen. Kita memproteksi data konsumen dan kita commit dalam setiap kerja sama tidak share uniq individual data," ujarya. Dia menambahkan, selama ini data yang mereka bagikan dan ungkap hanya keperluan perusahaan saja. Termasuk untuk keperluan marketing untuk menyasar target pasar.

"Yang kita share hanya strategi marketing-nya saja bagaimana untuk menyasar terget market itu, tapi data konsumer kita jaga dengan baik," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com