JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik di Indonesia hingga saat ini belum juga terbit. Sebanernya ada kendala apakah?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, kendala penerbitan perpres tersebut karena adanya pro kontra di antara anggota Kabinet Kerja.
"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ungkap Ignasius Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
"Ini semestinya harus selesai," tambah dia.
Baca juga: Luhut Sebut 2 Lokasi Hyundai untuk Bangun Pabrik Mobil Listrik
Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.
"Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100 persen, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga enggak jadi," kata Jonan.