BADUNG, KOMPAS.com - Pemerintah siap memberikan insiatif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik untuk mengembangkan kendaraan yang ramah lingkungan.
Namun akan ada yang ditumbalkan saat kebijakan itu ditetapkan. Pembebasan PPnBM mobil murah atau low cost and green car (LCGC) kemungkian akan dicabut.
"Itulah bagian dari diskusi kami, kalau memang batas (skema baru PPnBM) itu dari cc dan emisi, maka LCGC kemudian menjadi kena tarif (PPnBM)," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar di Badung, Rabu (31/7/2019).
Baca : Akhir "Bulan Madu" Mobil Murah...
Sejak 2014, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0 persen.
Tujuannya yakni untuk mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan. Insentif itu disambut para pabrikan mobil untuk berlomba-lomba membuat LCGC.