Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Ingin Ada UU soal Fintech Ilegal

Kompas.com - 02/08/2019, 13:42 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pinjaman online ilegal membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan undang-undang mengenai teknologi finansial (fintech).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, hingga saat ini, pihak berwajib tidak bisa menindak pihak-pihak yang membuat aplikasi fintech yang tersebar luas melalui aplikasi Google Playstore.

Kasus-kasus yang merugikan masyarakat karena proses penagihan yang tidak beretika oleh fintech lending ilegal pun tidak masuk dalam kategori pidana.

"Kami mendorong agar segera ada peraturan mengenai undang-undang fintech, karena apa? Kalau kita lihat fintech ilegal memang tidak ada undang-undang yang mengatakan itu tindak pidana," ujar Tongam ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Sejak Awal 2019, 826 Fintech Ilegal Sudah Diblokir

Pasalnya, meski SWI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan upaya pencegahan dengan memblokir setiap aplikasi fintech ilegal yang muncul dalam platform penyedia layanan aplikasi Google Playstore, namun pihak lain bisa mengunggah aplikasi lain di saat yang bersamaan.

Sepanjang tahun 2018 saja, satgas telah memblokir 1230 aplikasi fintech lending ilegal di Google Playstore.

Jika dirinci, sebanyak 404 entitas diblokir pada 2018 sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer to peer lending ilegal.

"Jadi kemajuan teknologi informasi memungkinkan orang buat situs baru, di sisi lain satgas buat minitoring dan penghentian dini sehingga masyarakat terlindungi," ujar Tongam.

Baca juga: Ingin Pinjam Uang lewat Fintech Online, Ikuti 3 Prinsip Ini

Tongam pun mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Google agar tidak memberikan akses terhadap pembuat aplikasi fintech ilegal. Namun, pihak Google mengatakan hal tersebut sulit dilakukan.

"Kami sudah memanggil Google dan mereka mengatakan hal itu sulit karena mereka mendukung aplikasi dan sistem mereka open source," ujar Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com