Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Desak Kementerian BUMN Segera Tetapkan Dirut PLN Definitif

Kompas.com - 06/08/2019, 16:03 WIB
Desy Kristi Yanti,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Partai Nasdem Kurtubi mendesak Kementerian BUMN untuk segera menetapkan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) secara definitif.

Pasalnya, setelah Sofyan Basir melepas jabatan Direktur Utama, hingga saat ini jabatan tersebut masih kosong dan hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) direktur utama yang diganti sebanyak 3 kali.

Kurtubi, mengatakan langkah tersebut tidak tepat lantaran PLN tidak bisa disamakan dengan BUMN lainnya.

“Jangan disamakan PLN, Pertamina dengan BUMN yang lain. Ini pelaksana pasal 33 langsung, jadi enggak boleh ya di-treat PLN ini sama dengan BUMN yang lain,” ujar Kurtubi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi Minta PLN Dipimpin yang Paham Teknologi

Ia menyampaikan bahwa konstitusi ingin agar pergantian direksi tidak adilakukan secara asal-asalan.

“Pak Dirut ada masalah, enggak lama ganti Plt, beberapa lama ganti lagi Plt baru, ini kayak apa? Enggak boleh seperti ini PLN, perusahaan negara yang begitu penting,” kata Kurtubi.

Pucuk pimpinan PLN saat ini masih diemban Plt Direktur Utama Sripeni Inten Cahyani.

Sripeni baru diangkat menjadi Plt Direktur Utama PLN pada Kamis (2/8/2019) lalu. Artinya, saat kinerja PLN tengah disorot masyarakat akibat mati listrik pada Minggu (4/8/2019), Sripeni baru menjabat sebagai Plt Direktur Utama selama dua hari.

Baca juga: Saat Listrik Padam, Plt Dirut PLN Baru Menjabat Dua Hari

Sebelum Sripeni, jabatan Plt Direktur Utama PLN diduduki oleh Djoko Abumanan sejak 29 Mei 2019. Djoko dipilih sebagai Plt direktur utama setelah direktur utama definitif PLN, Sofyan Basir ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 April 2019 lalu.

Oleh KPK, Sofyan diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Kasus ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir pun terancam hukuman pidana 20 tahun atas kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com