Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Revisi Aturan soal Kompensasi Pemadaman Listrik

Kompas.com - 08/08/2019, 14:52 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merevisi aturan terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Pasalnya, kompensasi yang berlaku saat ini masih dianggap tak sesuai.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN, kompensasinya paling tinggi hanya sebesar 35 persen dari tarif minimum.

"Tujuannya supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswato di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Djoko menjelaskan, dalam aturan baru, besaran kompensasinya bisa 100 persen dari total tagihan. Sehingga, nantinya pelanggan di bulan berikutnya bisa tak dikenai tagihan bulanan.

Baca juga: PLN Bakal Berikan Kompensasi Mati Listrik, Ini Besarannya

"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen tiga kali lipat," kata Djoko.

Djoko menambahkan, draf aturan tersebut saat ini tengah dikebut pengerjaannya. Diharapkan bisa segera diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Draf perbaikan kompensasi Permen ESDM sudah selesai dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com