JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ide pegawai negeri sipil bisa bekerja dari luar kantor merupakan perpanjangan dari prinsip fleksibitas bekerja di era digital.
Dalam penerapan birokrasi 4.0, fleksibilitas kerja menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Hal ini sudah diterapkan di Australia dan berhasil meningkatkan prodiktivitas pegawai.
"Pengalaman di Australia, ketika hal itu diterapkan, produktifitas pegawai tercatat meningkat," ujar Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2019).
Baca : Kementerian PAN-RB Usulkan PNS Bisa Bekerja di Rumah, Apa Alasannya?
Setiawan menyatakan, hal yang mendasari usulan tersebut yakni untuk membentuk birokrasi 4.0. Sistem birokrasi ini menuntut PNS bekerja lebih jeli, akurat, dan cepat karena ditopang sistem digital.
Terdapat empat indikator dalam mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatanan layanan, efisiensi layanan, akurasi layanan, fleksibilitas kerja, dan berdampak sosial. Dengan fleksibilitas waktu kerja ASN, pekerjaan tidak harus dikerjakan di kantor.
“Di masa mendatang, beberapa pekerjaan bisa dikerjakan melalui smartphone, yang tentu akan lebih efisien dan memperpendek alur birokrasi,” kata Setiawan.
Dalam ide yang terus dikembangkan tersebut, ASN bisa bekerja di rumah dengan ukuran kinerja yang jelas dan disepakati, juga dilakukan secara selektif bagi PNS yang memiliki kinerja baik.
Baca juga: Kementerian PAN-RB Usulkan PNS Bisa Bekerja di Rumah, Apa Alasannya?