Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak untuk Semua PNS, Posisi Apa Saja yang Bisa Kerja di Rumah?

Kompas.com - 10/08/2019, 12:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, tak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) memungkinkan bekerja di rumah, sebagaimana yang diwacanakan pemerintah.

Menurut dia, ada posisi tertentu yang mengharuskan kehadiran fisik PNS tersebut untuk melayani masyarakat.

"Beberapa pekerjaan yang sifatnya layanan dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, yang tetap membutuhkan kehadiran fisik, pasti tidak akan tergantikan dengan flexible working arrangement ini," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: PNS Bekerja di Rumah Bisa Diterapkan, Asal...

Ridwan mengatakan, wacana fleksibilitas dalam pekerjaan ini dimunculkan karena berkurangmya kebutuhan kehadiran fisik dalam bekerja.

Teknologi saat ini sudah memungkinkan pekerja untuk menyelesaikan tugasnya di laptop maupun ponsel, asal terkoneksi dengan internet.

Misalnya, kata Ridwan, pekerjaan sebagai humas tak melulu harus dilakukan di dalam kantor.

"Kami si Biro Humas, materi-materi berita, media sosial, siaran pers, semua bisa dibuat di perangkat mobile," kata Ridwan.

Baca juga: Asyik, PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah dan Dapat Single Salary...

Bahkan, jika pengaturan fleksibilitas kerja ini diterapkan, biro humas bersedia menjadi pilot project. Ridwan menambahkan, fleksibilitas ruang kerja ini akan lebih mengefisiensikan pekerjaan PNS yang memiliki kendala untuk bekerja di kantor.

Misalnya, pekerja yang rumahnya di Bogor dan kantornya di Jakarta harus mengeluarkan ongkos banyak untuk ke kantor.

"Bahasanya, berat di ongkos lah. Makin bikin polusi juga," kata Ridwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com