Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Konsumen Fintech, Aftech Akan Bentuk Komite Etik

Kompas.com - 10/08/2019, 15:25 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) segera membentuk tim investigasi yang disebut juga dengan komite etik. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari penunjukan Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur, mengatakan, tim ini bertugas melakukan pengkajian apabila terjadi berbagai kasus yang dapat merugikan konsumen/pengguna fintech maupun anggota asosiasi sendiri.

"Kita akan bentuk komite etik yang independen yang terdiri dari beberapa pengacara," kata Niki dalam jumpa pers di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Perusahaan Fintech Harus Atasi Potensi Kebocoran Data Pengguna

Niki menyampaikan, pembentukan komite etik ini merupakan bentuk tanggung jawab Aftech dalam menyelesaikan persoalan yang akan maupun sudah timbul secara profesional.

Mereka yang masuk dalam tim pengacara Komite etik akan dipilih dari pihak ketiga atau di luar lingkup asosiasi guna mengurangi konflik kepentingan.

Nantinya, pada saat pendaftaran anggota baru, komite etik juga akan bertugas melakukan kajian dan pengecekan dokumen.

Baca juga: Sebelum Coba-coba, Ketahui Bahayanya Pinjaman Online Ilegal

Pada tahap ini, komite etik bertugas bertanggung jawab memastikan calon anggota asosiasi memiliki badan usaha yang sah dibawah payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Aftech juga akan bekerja sama dengan sejumlah auditor untuk memastikan apakah para anggota sudah menerapkan sistem pengamanan data. Apabila memungkinkan, penerapan pengamanan data juga diharuskan melewati proses akreditasi.

"Proses akreditasi dilakukan pihak ketiga secara profesional. Akreditasi harus mempunyai standar internasional misalnya ISO 27001," tuturnya.

Baca juga: Ingin Pinjam Uang lewat Fintech Online, Ikuti 3 Prinsip Ini

Selain itu, Aftech juga akan menerapkan prinsip pengenalan nasabah (KYC) berbasis teknologi. Ini bertujuan untuk mencegah risiko pencucian uang oleh nasabah.

OJK telah menunjuk Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia. Hal ini tertuang dalam POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

"Inovasi Keuangan Digital ini punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di sisi lain risikonya juga banyak," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida terpisah.

Nurhaida menuturkan, saat ini perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga.

Penunjukkan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada serta membangun sinergi antar-penyelenggara IKD.

"Melalui pembentukan asosiasi, para Penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat, tambahnya.

Baca juga: Diteror Fintech Pinjaman Online Nakal? Laporkan ke Sini!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com