Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemenkeu Naikkan Cuti Tunjangan Pimpinan BPJS Dua Kali Lipat

Kompas.com - 13/08/2019, 14:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.

Dalam aturan itu, diatur penambahan tunjangan cuti pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menjadi dua kali lipat dalam sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan permintaan dari BPJS.

"Mereka mengajukan permintaan karena selama ini Dewan Pengawas dan Direksi baru dapat 13 kali gaji," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Nufransa mengatakan, selama ini terjadi ketimpangan tunjangan cuti pimpinan BPJS dengan pegawai mereka. Adapun tunjangan pegawai BPJS sebanyak 14 kali gaji.

"Mereka mengajukan banyak tunjangan ini itu. Yang kita terima satu," kata Nufransa.

Dengan terbitnya regulasi ini, maka mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 mengenai insentif yang berlaku sebelumnya.

Dalam aturan lama, tunjangan yang diatur sebesar satu kali upah atau gaji. Sementara dalam aturan baru, diatur besaran tunjangan cuti tahunan sebesar dua kali upah atau gaji.

Dalam PMK ini, disebutkan bahwa kenaikan tunjangan untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com