Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Adopsi Program Cegah Korupsi Milik KPK

Kompas.com - 13/08/2019, 15:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengimplementasikan upaya pencegahan korupsi. Ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja perseroan.

BTN merupakan bank pertama yang mengadopsi Panduan Pencegahan Korupsi dan bermitra dengan KPK dalam upaya anti praktik suap.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan komitmen antara perseroan dengan KPK pada 2014. Ketika itu, kedua pihak bermitra untuk mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja BTN.

Baca juga: Kuota KPR FLPP Akan Dialihkan ke BTN dan Beberapa Bank Lain

Menurut Maryono, kelanjutan penerapan program pencegahan korupsi ini menjadi langkah penting terutama untuk memaksimalkan kinerja perseroan demi mencapai target. Apalagi, lanjutnya, perseroan merupakan BUMN dan perusahaan terbuka.

“Kami mendukung penuh budaya anti korupsi. Untuk itu, kami menjadi lembaga perbankan pertama yang menggandeng KPK dan mengadopsi panduan pencegahan korupsi yang disusun KPK tersebut,” jelas Maryono dalam keterangannya, Selasa (13/8/2019).

Adapun, melalui kerja sama ini, BTN mengadopsi Program Cegah Korupsi Profesional Berintegritas (CEK PROFIT) milik KPK. Program PROFIT tersebut disusun KPK untuk membangun dunia usaha yang anti pratik suap menyuap.

Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Menutup Celah Korupsi di Sektor Pajak

Sementara, CEK merupakan bagian dari program PROFIT untuk menilai kecukupan prosedur anti korupsi.

“Kami berharap dengan CEK PROFIT, praktik bisnis di BTN bersih dari korupsi. Kami juga berharap BTN terhindar dari dampak negatif yang dapat merugikan perusahaan baik risiko secara finansial, hukum, maupun reputasi,” tutur Maryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com