JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memandang, ide tentang pengampunan pajak atau tax amnesty kedua bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menambah penerimaan negara.
Namun, Misbakhun mengingatkan pemerintah agar menyusun konsep tax amnesty jilid kedua secara matang demi menutup kelemahan pada pengampunan pajak jilid pertama.
“Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Misbakhun menilai, tax amnesty jilid dua harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat. Ia menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik.
Baca juga: Sri Mulyani Buka Peluang Gelar Tax Amnesty Jilid II
“Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid dua itu tidak terjelaskan dengan baik,” tutur dia.
Misbakhun pun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulang program tax amnesty. Menurutnya, tax amensty jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan.
Pertama, kata Misbakhun, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat. Sehingga, imbuhnya, ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak.
Kelemahan kedua pada tax amnesty jilid pertama adalah sosialisasinya.
Baca juga: Akhir 2019 Dana Hasil Tax Amnesty Bisa Tinggalkan RI, Pemerintah Tak Khawatir
"Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya,” ujarnya.
Andai pemerintah serius hendak menggulirkan tax amnesty jilid II, kata Misbakhun, desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah program pengampunan pajak jilid pertama.
Dia meyakini jika kelemahan tax amnesty jilid pertama bisa ditutupi pada jilid kedua, negara akan menerima penerimaan lebih signifikan dari perpajakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.