Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Prima: Ada 30 Bank yang Belum Terapkan QR Code Standar

Kompas.com - 14/08/2019, 17:42 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan switching PT Rintis Sejahtera atau Jaringan Prima menyebutkan masih ada 30 bank yang belum melakukan perencanaan penerapan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) .

Padahal Bank Indonesia (BI) telah melakukan soft launching QRIS pada Mei lalu sebagai bagian dari transformasi digital pada sistem pembayaran di Indonesia.

Direktur Utama PT. Rintis Sejahtera Iwan Setiawan mengatakan, penerapan QRIS harus diimplementasikan pada awal 2020 yang tinggal menyisakan waktu empat bulan lagi. Kini terdapat 41 bank mitra yang sudah harus menerapkan QRIS tahun depan, namun baru 11 bank yang melaporkan implementasinya.

"Iya baru ada 11 bank yang lapor QRIS-nya lewat Rintis, sehingga masih bersisa 30 bank lagi," kata Iwan usaisosialisasi penerapan QRIS di Pullman Hotel, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Jaringan Prima Siap Terapkan QR Code Standar dalam Transaksi

Iwan menerangkan, sejauh ini mitranya tidak menemui kesulitan yang berarti dalam implementasi QRIS. Karena rencana pengembangan bisnis QR code mitranya sudah cukup matang dan mumpuni.

"Ya kadang, ada kelupaan juga. Mungkin dari staf IT yang mengelola, atau dari direktur utamanya langsung yg lupa," ujarnya.

Dia melanjutkan, pihaknya akan lebih aktif dalam mensosialisasi QRIS terhadap mitra-mitranya, dan mendorong pemenuhan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan QRIS. Sehingga, langkah sebagai lanjutan program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) bisa berjalan.

"Kami ini perusahaan switching, semacam perpanjangan tangannya regulator. Kami juga akan semakin lebih gencar lakukan sosialisasi ke depannya," tambahnya.

Baca juga: Bank di Singapura Ini Hadirkan Fitur Tarik Tunai ATM dengan QR Code

Selain itu, Jaringan Prima juga tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi, yang diharapkan dapat menjadi insentif bagi mitranya untuk lebih cepat memenuhi peraturan QRIS.

"Pokoknya, (harga) lebih rendah. Lagi pula ini adalah upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan. Jadi kami juga lebih cenderung untuk memperbanyak transaksi saja," tutupya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com