Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan: Indonesia Perlu Tingkatkan Keragaman Jenis Pupuk

Kompas.com - 15/08/2019, 08:00 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, daya saing pupuk Indonesia perlu ditingkatkan melalui peningkatan keragaman produk.

Misalnya dengan membuat produk pupuk sesuai karakteristik lahan seperti sawah, lahan kering, rawa pasangsurut, dan rawa lebak.

“Satu jenis pupuk tidak mungkin bisa untuk semuanya karena setiap tanaman, setiap lahan, dan setiap musim itu unik,” kata Sarwo Edhy, melaui rilis tertulis, Rabu (14/8/2019).

Selain itu, Kementan menilai pupuk merupakan kunci kemajuan pertanian di era modern.

Baca juga: Petani Wajib Miliki Kartu Tani untuk Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Hasil penelitian menunjukkan, pupuk menyumbang 20 persen sampai 40 persen dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian.

Untuk itu, Kementan turut membantu para petani dengan menghadirkan pupuk bersubsidi.

Sarwo Edhy menjelaskan, pupuk bersubsidi ini bermacam jenisnya. Masing-masing memiliki manfaat tersendiri.

Contohnya pupuk urea yang terbuat dari campuran gas amoniak dan gas asam arang.
Pupuk bersubsidi urea ini menjadi salah satu yang paling banyak digunakan petani baik untuk lahan pertanian maupun budidaya.

Baca juga: Mengenal Jenis Pupuk Bersubsidi yang Disalurkan Kementan…

“Pupuk ini memiliki kadar air yang cukup tinggi sehingga mempercepat pertumbuhan tanaman. Adanya kandungan air juga membuat tanaman akan tumbuh hijau,” jelasnya.

Pupuk selanjutnya adalah SP-36 yang memiliki manfaat menambah unsur hara fosfor pada tanaman. Dengan pupuk ini buah yang dihasilkan akan lebih banyak dan kualitas biji jadi lebih baik.

“Begitu juga dengan pemasakan buah menjadi lebih cepat,” katanya.

Terlihat seorang buruh sedang mengangkut Pupuk Bersubsidi di Ciamis, Jawa Barat.Dok. Humas Kementerian Pertanian RI Terlihat seorang buruh sedang mengangkut Pupuk Bersubsidi di Ciamis, Jawa Barat.

Perangkat online

Selain itu, Kementan juga telah menyiapkan perangkat untuk mendukung kebutuhan kualitas pupuk yang beredar di seluruh wilayah Indonesia melalui perangkat pendaftaran pupuk yang akan diedarkan secara komersial di Indonesia secara online.

“Kementan telah memberikan kemudahan sejak 2014 melalui pendaftaran secara elektronik yang dapat dimonitor secara transparan,” kata Sarwo Edhy.

Kementan juga telah menyiapkan dasar hukum yang digunakan untuk pendaftaran pupuk dan pembenah tanah di Indonesia seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 36 tahun 2017 untuk pupuk anorganik dan Permentan No. 01/2019 untuk Pupuk Organik, Pupuk hayati, dan Pembenah Tanah.

Baca juga: Demi Petani, Kementan Akan Kawal Terus Penyaluran Pupuk Bersubsidi

“Untuk melindungi petani, maka persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah uji mutu dan uji efektivitas sesuai dengan jenis pupuk yang didaftarkan,” imbuhnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com