Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Tak Perlu Khawatir Investasi Emas Digital

Kompas.com - 15/08/2019, 18:16 WIB
Rina Ayu Larasati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bila industri fintech diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, lalu industri emas online diawasi oleh siapa?

Mungkin itu menjadi pertanyaan oleh sebagian besar orang-orang yang ingin investasi emas digital.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau disingkat Bappebti, menjadi salah satu regulator dari perusahaan-perusahaan digital yang menjual emas secata online.

"Jadi untuk mendapatkan perizinan dari Bappebti ini, perusahaannya harus memiliki badan hukum dan memiliki modal setidaknya Rp 20 miliar," tutur Kepala Biro Pembinaaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi di Jakarta, Kamis (15/08/2019).

Baca juga: Diburu Investor, Harga Emas Dunia Kembali Menguat

Perizinan ini juga melibatkan dua pihak lainnya yaitu Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia. Sehingga, keamanan uang nasabah yang melakukan pembelian emas digital sangat terjamin.

Regulasi yang ada mengharuskan pelaku usaha emas digital untuk menyedian emas dalam bentuk fisik ketika nasabah mengubah uang tabungannya menjadi bentuk emas.

Pelaku usaha emas digital juga wajib menyedian rekening berbeda untuk uang milik nasabah. Rekening ini akan dipantau aktivitasnya oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).

Sebelumnya Bappebti mengeluarkan regulasi mengenai mata uang kripto dan emas digital pada Februari 2019. Untuk startup yang menjual emas secara digital bisa mendaftarkan perusahaan mereka secara online melalui bappebti.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com