Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Transaksi dengan Menggunakan QRIS Bank Indonesia

Kompas.com - 17/08/2019, 20:05 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS) hari ini, Sabtu (17/8/2019).

Gubernur BI Perry Wardjiyo mengatakan, salah satu keuntungan saat bertransaksi menggunakan QR Code yang terintegrasi dengan QRIS adalah biayanya yang tergolong lebih rendah dan cenderung seragam antarpelaku Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Hal ini tecermin lewat rendahnya persentase biaya merchant discount rate (MDR) untuk merchant reguler.

Untuk merchant reguler, baik untuk MDR on us dan off us, dipatok biaya sebesar 0,7 persen dari transaksi. Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan akan dikenakan biaya sebesar 0,6 persen.

 

Baca : BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia

Untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU akan diberikan biaya transaksi sebesar 0,4 persen. Sedangkan jika digunakan untuk membayar bantuan sosial maupun melakukan donasi biaya transaksi yang dibebankan sebear 0 persen.

"Nah kalau transaksi pemerintah dalam skema penyaluran bantuan sosial atau bansos apakah pemerintah ke swasta dan sebaliknya, serta untuk donasi itu gratis jika menggukan QRIS," ujar Perry di Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

Lebih lanjut Pery mengataan, batas maksimum atau limit transaksi QRIS sebesar Rp 2 juta per transaksi. Sedangkan, limit maksimum per hari atau bulan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyelenggara jasa. 

"QR Code ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga menguntungkan baik perbankan, penyelenggara jasa sistem pembayaran, penjual mi goreng, bakso semua untung, karena terjadi efisiensi," kata Perry.

BI merencanakan implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. Saat ini, seluruh pelaku Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran masih melakukan penyesuaian sistem terhadap adanya QRIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com