Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY SEPEKAN] Isu PHK Massal NET TV | PNS Dapat Tunjangan

Kompas.com - 18/08/2019, 08:20 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. NET TV, Pong Harjatmo, dan Beratnya Bisnis Televisi di Era Netflix

Aktor lawas Pong Harjatmo kebingungan ke mana ia harus menagih honor atas syuting program The East yang tayang di NET TV beberapa bulan lalu. Nominalnya tak besar, cuma Rp 5 juta. Tapi ia heran kenapa pembayaran itu lama sekali. Apalagi ia juga mendengar banyak artis yang mengalami nasib serupa.

Ia mencoba mengontak penanggung jawabnya lewat SMS, namun tidak ditanggapi. Upaya telepon pun juga tak dihiraukan.

"Katanya bagian talent-nya sudah keluar. Bagian keuangan juga sudah keluar. Langsung telepon produser beberapa kali, tapi bahkan foto-nya di HP dihapus atau hilang," kata Pong kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Merasa tertipu, Pong sampai menyewa pengacara untuk melakukan somasi bahkan pelaporan polisi.

Bagaimana kelanjutannya? Silakan baca selengkapnya di sini

2. Kabar PHK Massal di NET TV, Ini Klarifikasi Wishnutama

Perusahaan TV swasta NET TV di bawah naungan PT Net Mediatama Televisi dikabarkan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya.

Informasi itu beredar luas di jagat maya, Twitter. Netizen banyak membahas dan membicarakan ihwal rencana PHK TV dengan jargon "Televisi Masa Kini" tersebut.

Terkait dengan kabar tersebut, Komisaris Utama PT Net Mediatama Televisi Wishnutama Kusubandio memberikan klarifikasi. Dia mengaku kaget dengan informasi yang beredar tersebut.

"Mohon maaf saya baru reply. Saya juga kaget tadi saat dengar berita tersebut," kata Wishnutama ketika dikonfirmasi Kompas.com.

Seperti apa klarifikasi Bos NET TV ini? Baca di sini

3. Jokowi Berikan Tunjangan bagi PNS Fungsional Kataloger, Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional kataloger. Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com