Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI : Sinyal Internet di Daerah Menjadi Hambatan Implementasi QRIS

Kompas.com - 19/08/2019, 13:28 WIB
Heru Dahnur ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Bank Indonesia menyatakan belum meratanya kekuatan sinyal internet di Indonesiamenjadi salah satu kendala dalam implementasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Plt Kepala Perwakilan BI Kepulauan Bangka Belitung, Dian Nugraha menuturkan kendala akses di daerah seperti sinyal akan dikoordinasikan secara bertahap. Ditargetkan, implementasi QRIS mulai berjalan 1 Januari 2020 dengan melibatkan semua penyedia dompet digital.

"Pelaku usaha maupun masyarakat pakai QR code dengan scan melalui HP. Ini menyatukan sistem keamanan, karena tidak lagi sendiri-sendiri," kata Plt Kepala Perwakilan BI Kepulauan Bangka Belitung, Dian Nugraha kepada awak media, di Pangkal Pinang, Senin (19/8/2019).

"Saat ini memang membangun pemahaman dulu, sosialisasi," ujar dia.

Baca : BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia

Standar QR code untuk sistem pembayaran di Indonesia yang dikembangkan BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Program ini menggunakan standar internasional EMV Co sehingga bisa digunakan turis dari berbagai negara.

Sejumlah negara yang telah menggunakan seperti India, Thailand, Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.

Biaya Lebih Rendah

salah satu keuntungan saat bertransaksi menggunakan QR Code yang terintegrasi dengan QRIS adalah biayanya yang tergolong lebih rendah dan cenderung seragam antarpelaku Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Hal ini tecermin lewat rendahnya persentase biaya merchant discount rate (MDR) untuk merchant reguler.

Untuk merchant reguler, baik untuk MDR on us dan off us, dipatok biaya sebesar 0,7 persen dari transaksi. Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan akan dikenakan biaya sebesar 0,6 persen.

Untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU akan diberikan biaya transaksi sebesar 0,4 persen. Sedangkan jika digunakan untuk membayar bantuan sosial maupun melakukan donasi biaya transaksi yang dibebankan sebear 0 persen.

"Nah kalau transaksi pemerintah dalam skema penyaluran bantuan sosial atau bansos apakah pemerintah ke swasta dan sebaliknya, serta untuk donasi itu gratis jika menggukan QRIS," ujar Gubernur BU Perry Warjiyo di Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

Lebih lanjut Pery mengatakan, batas maksimum atau limit transaksi QRIS sebesar Rp 2 juta per transaksi. Sedangkan, limit maksimum per hari atau bulan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyelenggara jasa.

"QR Code ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga menguntungkan baik perbankan, penyelenggara jasa sistem pembayaran, penjual mi goreng, bakso semua untung, karena terjadi efisiensi," kata Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com