Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cari Utangan Lagi, Kali Ini Rp 8 Triliun Lewat Sukuk

Kompas.com - 20/08/2019, 12:07 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan  lelang surat utang untuk mendapatkan dana dalam rangka menambal anggaran di APBN 2019 pada hari ini, Selasa (20/8/2019).

Kali ini surat berharga yang dilelang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan target indikatif sebesar Rp 8 triliun.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu dalam siaran persnya.

Baca juga: Janjikan Tepat Sasaran, Ini Strategi Pemerintah Kelola Utang di 2020

Sukuk yang dilelang terdiri dari 6 seri surat utang yang meliputi Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project  Based Sukuk (PSB).

Waktu jatuh tempo mulai dari 7 Februari 2020 hingga yang paling lama yakni 15 April 2043. Adapun imbalannya mulai dari 6,25 persen hingga 8,62 persen.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Baca juga: Penawaran Sukuk Tabungan ST005 Dibuka, Bisa Dibeli Mulai Rp 1 Juta

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Baca juga: Utang Luar Negeri RI Naik 10,1 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com