Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Batas Dunia Makin Tipis, Ada Risiko Penghindaran Pajak

Kompas.com - 21/08/2019, 12:18 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai globalisasi telah mengikis batas-batas antar negara.

Hal ini, kata Sri Mulyani, dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk mencoba melakukan praktik penghindaran pajak.

"Ini penting (disikapi) karena globalisasi membuat batas dunia semakin tipis," ujarnya saat bicara dalam acara seminar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

"Kita harus jaga kepentingan negara melalui perpajakan melalui kerja sama internasional dan negosiasi yang baik dalam rangka menjaga kepentingan Indonesia," sambung dia.

Baca juga: 6 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar RI, Siapa yang Tertinggi?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan data hasil pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Sebanyak 120 negara sepakat menjalin kerja sama pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, sudah ada 65 negara yang memberikan informasi terkait harta warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri pada awal 2019 lalu.

"Kami juga terus akan manfaatkan data yang diperoleh melalui kerjasama pajak internasional melalui AEoI dan upaya kurangi tax avoidance melalui based erosion profit shifting," kata Sri Mulyani.

Menteri yang kerap disapa Ani itu memastikan, pemerintah tidak akan sembarangan menggunakan data AEoI. Ia mengatakan penggunaannya akan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pertukaran Data Perpajakan Semakin Digencarkan

Pertukaran data perpajakan atau AEoI semakin gencar. Terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Pengumuman DJP PENG-05/PJ/2019.

Dari pengumuman itu tercatat jumlah yurisdiksi partisipan saat ini mencapai 98 negara atau terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 65 negara.

Sementara itu, untuk negara tujuan pelaporan tahun ini sebanyak 82 negara juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 54 negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan Pengumuman DJP PENG-05/PJ/2019 adalah sebagai update atas pengumuman sebelumnya akhir Maret 2019 lalu.

Baca juga: Sambut Keterbukaan Data Perpajakan, DJP Minta Lembaga Keuangan Mendaftar

Yang mana terdapat penambahan empat yurisdiksi partisipan di mana Indonesia akan menerima data AEoI pada akhir September nanti maka secara total mencapai 102 negara.

Ada pula penambahan satu yurisdiksi pelaporan di mana Indonesia akan mengirimkan datanya, artinya menjadi 66 negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com