Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukalapak Targetkan Lebih dari 2 Juta Mitra Terapkan QR Code Standar

Kompas.com - 21/08/2019, 14:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - VP of Online to Offline Bukalapak Rahmat Danu Andika menargetkan seluruh mitranya di Indonesia untuk menggunakan Kode QR Indonesian Standard (QRIS) yang diluncurkan pemerintah.

"Saya sih maunya semua mitra Bukalapak ikut pakai QRIS," kata Rahmat Danu Andika di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Adapun saat ini, Bukalapak telah memiliki lebih dari 2 juta mitra di seluruh Indonesia, yang tersebar di 447 kota.

Dika mengatakan, target tersebut akan mudah dicapai, pasalnya mitra Bukalapak telah menggunakan aplikasi khusus mitra yang saldonya akan terkumpul dalam aplikasi tersebut.

Baca juga: 1.000 Mitra Sudah Gunakan QRIS, Bukalapak Belum Kenakan Pungutan

"Kalau saya bilang target 2 juta, ya bisa. Karena kan saat ini mitra Bukalapak memang pakai aplikasi mitra Bukalapak. Jadi nanti kalau orang mau bayar cashless pakai apapun, uangnya sudah akan terkumpul di satu aplikasi mitra itu, perputarannya lebih mudah," ungkap Dika.

Dalam kesempatan yang sama Chief Financial Officer Bukalapak Natalia Firmansyah menambahkan, sejauh ini sudah ada 1.000 mitra di Kemang yang mengimplementasikan QRIS dalam transaksi bisnisnya, baik warung kelontong, tambal ban, tukang cilor, hingga tukang bakso.

"1.000 mitra di kemang ini merupakan langkah awal alias tahap pertama pengimplementasian QRIS di mitra-mitra Bukalapak. Kita namakan warung ini warung naik kelas, karena mereka sudah memulai mengadopsi teknologi dalam bisnis mereka. Ini komitmen kami untuk menyebarkan inklusi keuangan ke seluruh masyarakarat," terang Natalia.

"Kita tidak akan berhenti sampai sini, kita berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas usaha kecil di Indonesia. Kita akan selalu meningkatkan ekosistem teknologi supaya selaras dengan visi misi pemerintah," pungkasnya.

Baca juga: BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia

Adapun Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan QRIS pada perayaan HUT Indonesia ke-74 Sabtu (17/8/2019) lalu.

Aturan terkait implementasi QRIS tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

"Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)," tulis BI dalam keterangannya.

Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 2 juta per transaksi.

Baca juga: BI Rilis Aturan QRIS, Nilai Per Tranksaksi QR Code Maksimal Rp 2 Juta

Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com