Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan QRIS Berpotensi Tingkatkan PAD DKI Jakarta

Kompas.com - 21/08/2019, 20:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia baru saja meluncurkan sistem pembayaran berbasis Quick Response (QR) Code berstandar Indonesia yang disebut QR Code Indonesi a Standard (QRIS).

Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesa DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo mengatakan, penerapan QRIS berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI jakarta. Sebab, dengan diterapkannya QRIS data pengeluaran dan pendapatan daerah bisa lebih terekam.

"Misalnya terkait pepajakan, hotel, restoran itu bisa kita garap. Sehingga kalau semua terekam degan baik akan meningkatkan pendapatan daerah," ujar Hamid di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Tahun 2019 ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta menargetkan pendapatan daerah dalam rencana APBD 2019 sebesar Rp 74,99 triliun.

Baca juga: Cerita UKM Pakai QRIS, dari Menolak hingga Rasakan Manfaat

Sementara realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta tahun lalu sebesar 61,24 triliun atau 93,05 persen dari terget yang sebesar Rp 65,81 triliun.

Hamid mengatakan, BI DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir telah melakukan kerja sama sistem pembayaran dengan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, pengeluaran pemerintah daerah sudah terelektronifikasi.

"Nah sebenrnya QRIS sebagai tambahan atau variatif sistem pembayaran di DKI. Misalnya sekarang kan sudah ada QR code di museum wayang. Kalau kita generalisasi dengan QRIS akan lebih mudah, turis-turis asing juga bisa menggunakan karena itu standar internasional," ujar dia.

Adapun dalam aturan implementasi QRIS yang dikeluarkan oleh BI, nilai maksimum per transaksi dengan QRIS sebesar Rp 2 juta. Setiap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) wajib menerapkan QRIS terhitung pada 1 Januari 2020.

Sementara untuk PJSP asing, untuk bisa beroperasi di Indonesia, perusahaan yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4 dalam negeri.

Baca juga: Bukalapak Targetkan Lebih dari 2 Juta Mitra Terapkan QR Code Standar

BI pun menjelaskan, untuk PJSP yang belum menerapkan QRIS wajib menyesuaikan QRCode Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

"Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019," tulis BI dalam keterangan tertulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com