JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan kartel dalam penetapan suku bunga oleh beberapa fintech peer to peer lending dalam sebuah asosiasi.
Adapun penemuan KPPU tersebut berupa penetapan besaran suku bunga secara bersama-sama antara pelaku usaha fintech dalam sebuah asosiasi.
Padahal, yang seharusnya menetapkan bunga adalah regulator, dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada perilaku dari beberapa fintech P2P yang diduga melanggar, salah satunya soal penetapan suku bunga," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Fintech Makin Menjamur, Bakal Ambil Konsumen Perbankan?
Guntur mengatakan, perilaku penetapan suku bunga dalam fintech P2P lending termasuk indikasi kartel penetapan harga dan patut dipertanyakan. Sebab, setiap industri harus melakukan kegiatan bisnis yang efisien, yang salah satunya memudahkan masyarakat dari segi biaya.
"Setiap industri digital ekonomi seyogianya kita berharap akan kegiatan bisnis yang efisien. Kalau bunganya lebih tinggi dibanding konvensional, itu kan patut dipertanyakan," kata Guntur.
Dia pun menyatakan kasus ini tengah dalam penelitian KPPU. Pihaknya juga telah mengundang beberapa pihak berwenang soal fintech, termasuk BI dan OJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Selain itu, KPPU juga akan meneliti soal regulasi yang mengatur hal tersebut. Sejauh ini, tidak ada aturan dari OJK untuk menetapkan bunga meski risiko fintech lebih tinggi dan OJK membebaskan fintech untuk meregulasi aturannya sendiri terlebih dahulu.
"Self regulated kan tidak untuk penetapan harga. Tidak ada (regulasi) dari OJK untuk mengatur penetapan harga. Maka dari itu ini masuk dalam penelitian kami, pelanggarannya soal penetapan harga (bunga) secara bersama-sama sehingga diduga kartel," beber Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.