Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Digital, Perancis Akhirnya Buat Kesepakatan dengan AS

Kompas.com - 27/08/2019, 07:39 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber CNN

PARIS, KOMPAS.com - Perancis dan Amerika Serikat akhirnya mencapai kesepakatan dalam menentukan pajak baru untuk perusahaan-perusahaan digital.

Seperti dikutip dari CNN, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi konflik di antara kedua negara.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Perancis bakal membayarkan selisih antara pajak digital kepada perusahaan-perusahaan berbasis internet dengan jenis mekanisme pajak yang tengah dibuat oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

"Kami telah mencapai kesepakatan yang baik. Perusahaan multinasional raksasa yang tidak membayar pajak, merekalah yang membuat ketidakstabilan yang membuat perekonomian jadi tidak adil," ujar Presiden Perancis Emmanuel Macron dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Amerika Serika Donald Trump di KTT G7 di Biarritz, Prancis Senin (26/8/2019).

Baca juga: Mengejar Pajak Digital...

Macron pun mengatakan, preferensi pihaknya adalah aturan internasional soal pajak digital. Dia menjamin bila sudah ada aturan internasional, maka Perancis bakal menghapus aturan pajak mereka.

Bulan lalu, Perancis mengeluarkan pengenaan pajak  sebesar 3 persen untuk bisnis digital milik para raksasa perusahaan teknologi.

Perusahaan yang dimaksudkan adalah mereka yang mengumpulkan sejumlah besar data pengguna dan melakukan penjualan iklan berdasarkan target tertentu melalui kanal internet.

Pajak digital tersebut hanya berlaku untuk perusahaan dengan penghasilan lebih dari 25 juta euro atau setara dengan 27,7 dollar AS di Perancis, atau perusahaan multinasional dengan penghasilan 750 juta euro atau setara dengan 830 juta dollar AS.

Baca juga: Perancis Berlakukan Pajak Untuk Perusahaan Digital

Pemberlakuan pajak itu pun langsung direspons oleh pemerintah Amerika Serikat.

Kantor Perwakilan Dagang AS langsung meluncrukan penyelidikan pada Juli lalu mengenai kemungkinan undang-undang perpajakan yang diberlakukan Perancis masuk dalam kategori praktik perdagangan yang tidak adil.

Sebab, sebagian besar perusahaan digital multinasional berasal dari Amerika Serikat. Presiden Trump bahkan telah mengancam bakal membalas balik dengan mengenakan pajak untuk wine atau anggur asal Perancis.

"Kami yang memajaki perusahaan AS, mereka tidak (berhak) memajaki perusahaan kita," ujar Trump bulan lalu.

Baca juga: Konsumen, Pusat Perhatian Bisnis Digital

Perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Amazon pun menilai, pajak yang diberlakukan oleh pemerintah Perancis tersebut bakal secara tidak adil ditargetkan untuk perusahaan AS.

Dalam sebuah rapat dengar pendapat di Washington, AS pekan lalu, Amazon mengatakan bakal mentransmisikan pajak tersebut kepada penjual pihak ketiganya mulai 1 Oktober 2019.

Macron pun menegaskan, pajak tersebut tidak untuk menargetkan pada perusahaan tertentu dan banyak perusahaan Prancis bakal terimbas penerapan pajak digital.

Adapun OECD kini tengah berupaya untuk mengatasi aturan perpajakan digital secara lebih spesifik. Aturan tersebut untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah pajak diberlakukan di negara-negara layanan diberikan, atau hanya di negara tempat perusahaan tersebut berasal.

Rencana OECD tersebut juga sebagai salah satu upaya agar perusahaan digital membayar pajak di tingkat pajak minimum, sehingga mereka tidak mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan tingkat pajak yang lebih rendah.

Jika sebuah bisnis membayar kurang dari minimum, negara tempat ia beroperasi bisa menuntut lebih banyak pendapatan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com