Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU Perlindungan Data Pribadi Fintech, Ini Kata OJK

Kompas.com - 27/08/2019, 18:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya hanya bisa memantau alias wait and see terkait Undang-Undang perlindungan data pribadi teknologi finansial (tekfin/fintech).

Pasalnya, peraturan data pribadi berada dalam wewenang dan otoritas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bukan OJK. Pun yang mengajukannya menjadi Undang-Undang (UU) haruslah pemerintah atau parlemen.

"Posisi OJK saat ini adalah wait and see. Sebetulnya otoritas dari data pribadi itu ada di Kominfo. Jadi OJK bukan otoritas yang bisa mengajukan hal tersebut," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono, di Jakarta, Selasa (27/8/2019). 

Namun menurut Triyono, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mesti terus dikejar.

Baca juga: Perlukah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi? Ini Kata Asosiasi Fintech Indonesia

Sebab kemunculan fintech semakin marak dan digunakan oleh berbagai bisnis di Indonesia.

"Peraturan ini belum ada, padahal sangat penting karena digunakan oleh bisnis yang ada di Indonesia. Jadi memprioritaskan ini menjadi sebuah agenda yang sangat penting untuk diajukan," ungkap Triyono.

Adapun saat ini, perkembangan peraturan data pribadi masih berbentuk Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Sementara terkait fintech, OJK telah mengaturkan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital, POJK Nomor  77 Tahun 2016 Tentang Peer to Peer Lending, POJK Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Equity Crowdfunding, dan POJK Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Digital Banking.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com