Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Bakal Dapat Suntikan Rp 13,56 Triliun

Kompas.com - 27/08/2019, 19:24 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan untuk menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah dari Rp 23.500 menjadi Rp 42.000.

Selain itu, juga menyesuaikan iuran Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI dan ASN yang ditanggung oleh pemerintah di mana tarifnya menjadi 5 persen dari take home pay sebesar Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.

Usulan tersebut dilakukan untuk menambal kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus defisit sejak 2014. Bahkan tahun ini, angka defisit bisa mencapai Rp 32,84 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika usulan tersebut diberlakukan, maka BPJS bakal mendapatkan dana setidaknya Rp 13,56 triliun.

Baca juga: Tahun Ini, Defisit BPJS Kesehatan Diprediksi hingga Rp 32,8 Triliun

"Total semuanya adalah BPJS akan mendapatkan Rp 13,56 triliun jika menggunakan tarif baru untuk PBI mulai Agustus dan untuk PPU pemerintah yang mulai berlaku bulan Oktober," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Selain itu, jika BPJS Kesehatan secara konsisten dapat menerapkan rekomendasi dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maka bisa mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 5 triliun.

Sehingga secara keseluruhan BPJS akan mendapatkan dana sebesar Rp 18,57 triliun.

"Maka sudah bisa dikurangi potensi defisitnya yang tadi sebesar Rp 18,56 triliun sehingga sisa defisitnya Rp 14 triliun," ujar dia.

Adapun sisa defisit Rp 14 triliun tersebut bisa diatasi dengan melakukan penyesuaian PPU Badan Usaha sama seperti yang diberlakukan untuk PPU pemerintah.

Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan untuk kenaikan iuran peserta JKN baik kelas I dan kelas II. 

Baca juga: Menkeu Usul Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen. Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000, kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sebelumnya, DJSN sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.

Adapun untuk kelas III, baik DJSN dan Kemenkeu sepakat besaran iuran Rp 42.000 per peserta. Perubahan iuran untuk masyarakat umum rencananya bakal diberlakukan pada Januari 2020.

Sri Mulyani mengungkapkan, dengan usulannya tersebut maka pada tahun 2020 bisa menyelesaikan sisa defisit sekitar Rp 14 triliun di tahun 2019. Bahkan, BPJS berpotensi mencetak surplus sebesar Rp 17,2 triliun sehingga tersisa Rp 3 triliun jika menambal defisit tahun sebelumnya.

Surplus tersebut bakal masih berlanjut di tahun -tahun berikutnya..

Untuk 2021, 2022, sampai 2023 proyeksi berdasarkan jumlah peserta dan utilisasi, di masing-masing tahun BPJS bakal surplus Rp 11,59 triliun, Rp 8 triliun, dan Rp 4,1 triliun.

"Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com