Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Transfer Antarbank Lewat Kliring Turun Jadi Rp 3.500

Kompas.com - 30/08/2019, 16:47 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) akan memangkas tarif transfer antarbank melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI). Biaya akan menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp 5.000 per transaksi.

Direktur Eksekutif/Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Edi Susianto mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat atau bank bisa mendapatkan tarif yang lebih murah dan efisien.

"Pada 1 September 2019. Itu tujuannya untuk meningkatkan transfer dana dan reguler untuk memenuhi kebutuhan transfer dana yang cepat dan efisien dan penyediaan transaksi yang lebih besar," kata Edi dalam konferensi pers di BI, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Asyik, Biaya Transfer Kliring Bank Turun, Ini Besarannya

Edi menyampaikan, sebelumnya pengiriman uang antarbank melalui SKNBI terjadi dalam lima kali waktu penyelesaian. Namun, pada 1 September ini akan dilakukan sebanyak sembikan kali penyelesaian.

"Hampir setiap jam ada settlement sehingga akan sampai ke nasabah lebih cepat," katanya.

Dia menambahkan, pengiriman uang antarbank menggunakan kliring memang tidak langsung sampai layaknya transfer online. Namun, dengan bertambahnya waktu layanan, transaksi bisa menjadi lebih memudahkan.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ialah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana. Kemudian layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

Saat ini, pemrosesan kliring di Bank Indonesia (BI) memiliki 5 waktu atau 2 jam sekali pada jam kerja. Nanti pada 1 September pemrosesan kliring akan terjadi setiap jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com