Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Permintaan Pelaku Usaha Vape ke Pemerintah, Apa Saja?

Kompas.com - 01/09/2019, 16:12 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

SEOUL, KOMPAS.com - Asosiasi vape meminta pemerintah membuat aturan lebih detail terkait bisnis vape seiring dengan perkembangan bisnis produk tembakau alternatif tersebut.

Ketua Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) Gede Agus Mahardika mengatakan, aturan dari pemerintah sangat penting agar bisnis vape kian berkembang.

"Ini ada lahan usaha baru buat UMKM, butuh aturan yang jelas karena sekarang sudah diberikan regulasi cuma masih abu-abu nih," kata Gede kepada Kompas.com di sela-sela Asia Harm Reduction Forum (AHRF) ke-13 di Seoul, Korea Selatan, Kamis (29/8/2019).

"Pertama soal pajak untuk cukai liquid yang sebesar 57 persen. Kenapa enggak dibicarakan lagi (supaya pajaknya turun)," sambung dia.

Baca juga: Bisnis Vape Kian Menjamur, Bisa Serap Berapa Tenaga Kerja?

Kedua, pemerintah diminta mengeluarkan aturan penjulan vape hanya untuk umur 18 tahun ke atas. Saat ini penjualan rokok elektrik masih bebas dan bisa dibeli oleh anak usia di bawah 18 tahun.

Menurut Gede, aturan ini sangat penting agar vape tidak mudah dibeli oleh anak-anak.

Ketiga, pemerintah juga diminta membuat aturan harga dan sertifikasi untuk penjual vape. Aturan harga penting agar tercipta iklim usaha yang adil.

"Kami tidak melarang orang berjualan, cuma misal dari 100 orang ada 1 orang muncul merusak harga pasar sehingga yang yang 99 usaha ini mati jarena belum ada aturan main," kata dia.

Sementara itu sertifikasi penjual vape dinilai penting untuk memastikan keamanan alat vape. Seperti diketahui, alat vape punya risiko meledak atau terbakar saat digunakan.

Saat ini bisnis vape terus berkembang, salah satunya di Bali. Menurut AVB, sudah ada 68 toko penjual vape dan 25 produsen liquid yang tercatat di AVB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com