Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beriklan di Google Kena PPN Bakal Bebankan Konsumen, tapi....

Kompas.com - 01/09/2019, 18:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Oktober 2019 nanti, PT Google Indonesia bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi Anda pengguna layanan Google Ads.

Ekonom Center of Reform on Economics Piter Abdullah Redjadalam mengatakan, pengenaan pajak yang diterapkan oleh Google Ads untuk mematuhi peraturan pajak setempat sudah pasti akan memberatkan dan merugikan konsumen.

"Memang yang akan "dirugikan" adalah konsumen karena dengan adanya PPn maka otomatis harga akan naik. PPn pasti akan dibebankan kepada konsumen, tidak akan ditanggung oleh produsen," kata Piter kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Meski memberatkan konsumen, Piter mengatakan pengenaan pajak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh secara signifikan. Pasalnya, pengenaan pajak memang sudah kewajiban dan normal terjadi.

Baca juga: Mulai 1 Oktober 2019, Beriklan di Google Kena PPN 10 Persen

"Tapi proses ini sebenarnya akan normal saja. Kenaikan harga yang dibebankan kepada konsumen tidak akan terlalu signifikan," jelasnya.

Alih-alih memberatkan, pengenaan pajak ini justru mempercepat pembangunan sektor-sektor potensial, yang dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat. Sebab, penerimaan negara akan bertambah.

"Menurut saya akan menguntungkan pemerintah karena akan menjadi sumber baru tambahan penerimaan pajak, terutama mengingat penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksikan akan lebih rendah dari target," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Google Ads bakal mulai mengenakan PPn 10 persen kepada pengguna layanannya per 1 Oktober.

Baca juga: UMKM Ingin Go Digital, Ini Cara yang Disarankan Google

Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk patuh pada peraturan pajak setempat.

Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com