Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech

Kompas.com - 01/09/2019, 18:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri financial technology (fintech).

Salah satu yang dipersiapkan adalah para ahli yang kompeten mengurusi masalah fintech.

“Yang penting orangnya saja dulu yang mengerti sengketa fintech. Jangan sampai orang dari multifinance mengurusi ini karena setiap orang punya kapasitas yang berbeda-beda,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito di Jakarta, pekan lalu.

Ke depan lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lain. Di bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), regulator menargetkan penyatuan lembaga tersebut rampung pada 2020.

Baca juga: Temukan Indikasi Kartel pada Fintech P2P, OJK Apresiasi Langkah KPPU

Enam lembaga tersebut adalah Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrases Asuransi Indonesia (BMAI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Ada juga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

Menyatukan lembaga bukan sesuatu yang mudah. Menurut Sarjito, untuk saat ini proses penyatuan masih berjalan. Tujuan penyatuan lembaga ini untuk membuat kerja dan bujet operasional yang dikeluarkan lebih efisien.

"Begitu bersatu akan lebih efisien, jangan sampai ada satu lembaga yang sepi laporan sengketa seperti BAPMI. Kemudian daripada biaya overhead tinggi tinggi maka kami satukan," kata Sarjito. (Ferrika Sari)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Siap-siap, OJK akan membentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com